Jika kalian melewati jalan raya, persimpangan, pasti kalian sering melihat rambu-rambu lalu lintas di kedua sisi jalan. Apa kalian tau arti dan lambang lalu lintas tersebut?Berikut ini adalah gambar dari rambu lalu lintas beserta PeringatanRambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depan ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya. Rambu ini didesain dengan dasar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam dan umumnya berbentuk belah Rambu LaranganRambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini dirancang dengan latar putih dan warna lambang atau tulisan merah atau Rambu PerintahMerupakan rambu yang berisi perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah ini didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan lambang berwarna putih dan merah untuk garis serong sebagai batas akhir Rambu PetunjukMerupakan rambu-rambu yang menunjukkan Papan TambahanPapan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu memahami arti dan lambang rambu lalu lintas diharapkan anda akan berperilaku tertib dijalan. Karena rambu lalu lintas dibuat untuk kenyamanan para pengguna jalan, sudah seharusnya kita mematuhi rambu-rambu tersebut baik ada petugas maupun tidak ada petugas. Lets Drive and Safe!Cr
e Rambu-rambu jalan tambang adalah salah satu perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan diantara sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 pengaturan keselamatan kerja di bidang pertambangan menjadi kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi; b. bahwa sesuai dengan kemajuan teknologi pertambangan semua ketentuan keselamatan kerja dibidang pertambangan yang termuat dalam Mijin Politie Reglement MPR 1930 Nomor 341, sudah tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; c. bahwa peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sifatnya sangat teknis dan memuat aturan rinci yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan teknologi, maka pengaturannya cukup diatur dengan suatu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi. DuniaTambang / 11 February 2019 Rambu-rambu Jalan di Area Pertambangan. SNI 13-4381-2000. Lampiran. Klik Lampiran untuk lihat atau download. Rambu-rambu Jalan di Area Pertambangan . 11 February 2019. Regulasi Sebelumnya Regulasi SelanjutnyaLoading PreviewSorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above. no longer supports Internet browse and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser. Teks penuh 1Diperusahaan sekarang ane kerja tidak semua mobil bisa masuk area tambang, hanya mobil-mobil tertentu yang telah terdaptar di perusahaan yang memasuki area tambang. dan juga syarat mobil yang memasuki tambang lumayan banyak kalau ane kira, tetapi emang seharusnya seperti itu untuk keselamantan semua pekerja. bukan hanya mobilnya nya aja yang dikenai aturan, tetapi pengemudinya juga hanya pengemudi yang sudah terdaptar di perusahaan. ketika kita mau mengemudikan mobil di area tambang maka syarat yang dimiliki oleh pengguna yaitu memiliki SIM Polisi dan juga SIM Pertambangan, jadi ketika kita hanya memiliki SIM Polisi SIM A maka sangat tidak dibolehkan untuk mengemudikan kendaraan di area tambang. Untuk mendapatkan SIM Pertambangan kita harus test SIMPER terlebih dahulu. Jenis test yang dilakukan terdapat 2 test yaitu test Tulis dan juga Test peraktek. Materi test tulis yaitu mengenai Rambu-Rambu lalulintas. Berikut ane tulis rambu-rambu lalulintas beserta arti dan gambarnya 23456 Berikut ini akan disampaikan informasi mengenai jenis-jenis rambu lalu lintas yang biasa kita temui di jalan. Rambu lalu lintas ini terdiri dari 6 jenis yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, dan rambu nomor rute. semoga setelah kita mengetahui arti rambu lalu lintas ini kita akan mematuhinya sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan. Selamat menyimak. I. RAMBU PERINGATANRambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam. II. RAMBU LARANGAN Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah III. RAMBU PERINTAH Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah. IV. RAMBU PETUNJUK Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah atau wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang atau tulisan warna putih. Rambu petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, selanjutnya menggunakan huruf kecil atau seluruhnya menggunakan huruf kapital atau huruf kecil. Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau tulisan warna putih Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru. V. RAMBU PAPAN TAMBAHAN Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. Papan tambahan ditempatkan dengan jarak 5 sentimeter sampai dengan 10 sentimeter dari sisi terbawah daun rambu dengan ketentuan lebar papan tambahan secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu. Persyaratan papan tambahan Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam. Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri. Pesan yang termuat dalam papan tambahan harus bersifat khusus, singkat, jelas dan mudah serta cepat dimengerti oleh pengguna jalan Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 1 2. VI. RAMBU NOMOR RUTE Contoh Penempatan Rambu Nomor Rute 1. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan pada persimpangan di depan. 2. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menunjukkan arah daerah. 3. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan tol. 4. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menyatakan lajur yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju. 5. Rambu Petunjuk Jurusan. 6. Rambu Penegasan Jalan.KeputusanMenteri Perhubungan Nomor 61 tahun 1993 Tentang Rambu Lalu Lintas di jalan raya ; Direktorat Pembinaan Jalan Kota, Direktorat Jenderal Bina Marga: Prosedur untuk Rambu-rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan di Jalan Besar No. 01/P/BNTK/1991 SNI Nomor 13-6352-2000 Rambu-rambu di Jalan Pertambangan. Untuk acuan internasional bisa mengacu
Rambu-rambu jalan tambang adalah salah satu perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Rekan-rekan praktisi HSE, dalam pembuatan rambu-rambu kadang kita semua masih belum tahu pasti aturan-aturan yang berlaku, baik penempatan, standar ukuran rambu jalan tambang, bahan yang digunakan. Jenis Rambu Sesuai dengan fungsinya, rambu dikelompokkan menjadi 4 jenis a Rambu Peringatan b Rambu Larangan c Rambu Perintah d Rambu Petunjuk Standar Warna Rambu a Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam. b Warna dasar rambu larangan berwarna Putih dan lambing atau tulisan berwarna hitam atau merah. c Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis miring sebagai batas akhir perintah. d Warna dasar rambu petunjuk berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih atau sebaliknya. e Warna dasar papan tambahan berwarna putih dengan tulisan dan bingkai warna hitam f Warna refleksi retro berwarna kuning atau putih untuk sisi sebelah kiri jalan dan merah untuk sisi sebelah kanan jalan. Ukuran Rambu Untuk pemakaian di jalan proyek/pendukung, rambu yang diguanakan adalah rambu dengan diameter 60 cm. Untuk pemekaian di jalan tambang, rambu yang digunakan adalah rambu dengan ukuran diameter 90 cm. Untuk pemakaian di jalan tambang/produksi penggunaan huruf pada rambu minimal adalah tinggi 16 cm dan lebar 13 cm. Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 2 dua berbanding 1 satu. Ukuran tinggi tiang reflektif guide post adalah 200 cm dengan dipasang bahan reflektif berukuran lebar minimal 5 cm dan tinggi 20 cm. Bahan pembuat rambu, baik daun rambu maupun tiang rambu harus dibuat dari bahan yang cukup kuat dan tidak mudah rusak. Daun rambu harus menggunakan bahan pelat aluminium atau bahan logam lainnya. Untuk tiang rambu dapat terbuat dari besi/pipa atau kayu yang kuat. Berikut SNI yang mengatur tentang Rambu jalan di Area Pertambangan Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi Lampung Utara.RambuLalu Lintas Adalah salah satu dari perlengkapan jalan raya yang dapat berupa lambang, angka, huruf, kalimat atau perpaduan lambang tertentu yang berfungsi sebagai peringatan atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas diatur berdasarkan peraturan yang telah dibuat oleh mentri perhubungan Nomor 13 pada tahun 2014.