sarjanaadalah 51,43 poin, guru tetap yayasan mendapatkan skor 52,82 poin, guru honorer daerah skornya 48,21 poin, dan guru tidak tetap memiliki skor 49,19 poin (Setiawan, 2021). Temuan ini masih gaji guru PPPK yang akan diangkat. Meskipun Kementerian Keuangan telah menyatakan dana sudah disiapkan, namun pemerintah daerah tetap khawatir
Jaminan kesejahteraan guru masih menjadi Pekerjaan Rumah PR yang besar di negeri ini. Banyak nasib guru masih jauh dari kata sejahtera, terlebih upah yang didapatkan tidak sepadan dengan tanggungjawab dan pengorbanan yang mereka sebagaimana kisah guru honorer yang viral baru-baru ini, Panji Setiaji, seorang guru SDN Babakan, Sukabumi, Jawa Barat. Per bulan beliau mendapatkan gaji 300 ribu. Panji viral karena dia harus menghidupi dirinya dan orang tuanya. Tekat yang teguh untuk mengajar sekalipun gajinya tak memadai membuat orang tua wali murid dan relawan memberinya hadiah sepatu dan sepeda motor. baru salah satu kisah guru honorer yang tersentuh oleh media. Tentu masih banyak lagi nasib guru yang mengenaskan dan kurang sejahtera seperti Panji. Laman 28/01/2020 mengabarkan total guru di Indonesia sebanyak orang. Adapun yang bukan sebagai guru PNS atau tetap yayasan sebanyak orang. Angka ini terdiri dari guru honor sekolah, guru tidak tetap kabupaten/kota, guru tidak tetap provinsi, dan guru bantu hari ini nasib guru honorer yang jumlahnya hampir mencapai 1 juta orang tersebut masih diperjuangkan di DPR. Komisi X DPR RI RDPU dengan Ketua Umum komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer RI dan Ketua Umum Perkumpulan Honorer Indonesia sedang membahas aspirasi soal penetapan tenaga honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. 28/01/2020. Padahal sebelumnya pemerintah berencana menghapus istilah tenaga honorer diganti dengan istilah lain. Banyak teka-teki seputar masa depan guru honorer, akankah kabar tersebut benar-banar menjadi angin segar bagi mereka? Dari paparan di atas, mengerucut tiga pertanyaan besar, yaituPertama. Mengapa kesejahteraan guru honorer tidak sebanding dengan tanggung jawab dan pengorbanannya sebagai pendidik?Kedua. Apakah rendahnya kesejahteraan guru honorer berdampak pada tanggung jawab dan pengorbanannya untuk mencerdaskan anak didik?Ketiga. Bagaimana membangun sistem pendidikan yang bermutu khususnya dalam pemberian penghargaan yang layak sehingga mampu menyejahterakan kehidupan guru honorer?========Mengupas Penyebab Kesejahteraan Guru Honorer Tidak Sebanding dengan Tanggung Jawab dan Pengorbanannya Sebagai PendidikGuru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sebuah sebutan pada hymne Guru yang sekarang telah digubah. Namun sepertinya hal itu terjadi adanya. Nasib guru, apalagi guru honorer tidak sejahtera. Akibat gaji yang kurang manusiawi yang harus ikhlas diterima oleh mereka, sehingga mereka benar-benar guru tanpa tanda jika melihat beban tanggung jawab guru honorer tidak jauh beda dengan guru yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara. Tapi dalam soal upah, gaji guru honorer masih memilukan. Guru baik ASN maupun honorer di lapangan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pembelajaran. Lewat lisan dan tangan merekalah SDM-SDM negeri ini diproses menjadi SDM yang berkualitas. SDM itulah yang suatu saat akan menjadi penerus keberlangsungan indonesia tercinta. Alangkah cerdasnya sebuah negeri yang sangat memperhatikan guru untuk perbaikan masa depan bangsa seperti yang dicontohkan Rosululloh SAW pada tawanan perang Badar yang dimanfaatkannya untuk mengajari penduduk Madinah baca dan tulis. Seperti juga yang dicontohkan Kaisar Hirosima yang mengajukan pertanyaan berapa jumlah guru yang tersisa pasca Hirosima luluh lantak karena bom atom. Tanda tanya besar mengapa hal tersebut bisa terjadi rendahnya kesejahteraan honorer? Apabila dicermati dengan teliti, penyelenggaraan pendidikan membutuhkan biaya tinggi. Selain untuk menyediakan infrastruktur, juga untuk melengkapi sarana prasarana pendidikan dan mengupah tenaga pendidik ataupun karyawan yang membantu terselenggaranya proses Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebutkan anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 sebesar Rp75,531 tersebut ia jelaskan untuk menampik anggapan masyarakat yang mengira anggaran Kemendikbud sebesar Rp500 triliun atau sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN."Kebanyakan dana ini langsung ditransfer ke daerah melalui DAU dana alokasi umum dan DAK dana alokasi khusus. Jadi dari 505 triliun, sekitar 306,9 triliun atau 61 persen, mayoritas, itu merupakan transfer ke daerah dan dana desa," ungkap Nadiem dalam siaran pers yang diterima menjelaskan kembalinya Pendidikan Tinggi ke dalam Kemendikbud, anggaran Kemendikbud yang semula 35,7 triliun akan ditambahkan 39,2 triliun pada tahun 2020."Jadi sekitar 2,3 triliun yang akan tersisa di Kemenristek. Untuk 2020 itu totalnya yang dikelola Kemendikbud 75,531 triliun," paparan di atas menunjukkan bahwa anggaran yang digunakan untuk pendidikan cukup kecil hanya 20% dari APBN. Padahal, pendidikan termasuk salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi negara setelah kesehatan dan saja jika ada pemerintah saling lempar tanggung jawab ketika banyak guru honorer ingin sejahtera dan diangkat menjadi ASN. Pasti kebingungan harus dapat dana dari mana lagi dengan porsi anggaran sekecil itu?Adanya guru ASN dan guru honorer menunjukkan bahwa terjadi ketimpangan status guru yang berpengaruh pada upah yang akan mereka terima. ASN jelas mendapatkan fasilitas dari negara. Bagi guru honorer masih menjadi polemik, karena pemerintah kebingungan dan saling lempar tanggung jawab dalam mengupah guru honorer banyak dilakukan supaya guru honorer bisa diangkat menjadi ASN, tapi ternyata masih alot dan tidak mudah. Karena pemerintah bingung mencari sumber dana jika para guru honorer diangkat menjadi ASN, otomatis akan menambah anggaran negara. Baru-baru ini istilah honorer pun akan dihapus dan diganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK. Tapi soal kesejahteraan akankah bisa mereka rasakan? Masih meratanya gaji yang diterima oleh guru, seperti yang dialami guru honorer adalah bukti bahwa porsi anggaran pendidikan minim. Apalagi akibat Indonesia masuk di lingkaran kapitalisme global, memaksa pemerintah untuk melepas tanggung jawabnya dan hanya menjadi regulator semata. Seolah pendidikan diserahkan ke mekanisme pasar. Hal ini sangat bahaya karena pendidikan hanya akan dijadikan sebagai komoditas para kapitalis mengejar Rendahnya Kesejahteraan Guru Honorer Pada Tanggung Jawab dan Pengorbanan untuk Mencerdaskan Anak DidikTidak dipungkiri bahwa namanya orang berkerja pasti mengharapkan upah yang sesuai dengan keringat dan jasa yang telah dia lakukan. Jika upah tidak sepadan tentunya ini akan berpengaruh pada kinerjanya. Guru honorer juga manusia yang pastinya memiliki kebutuhan hidup. Apabila mereka mendapatkan gaji yang tidak manusiawi tentunya akan berpengaruh pada tidak akan fokus sepenuhnya untuk mengajar karena harus mencari kerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Bisa jadi pekerjaan sampingan ini menyita waktu, fokus dan perhatian guru tersebut. Padahal untuk mewujudkan proses pembelajaran yang baik memerlukan persiapan yang matang, dimana ini pasti dilakukan di luar jam gaji guru dimana memiliki tanggung jawab yang sama yaitu mewujudkan tujuan pendidikan nasional akan memicu kecemburuan sosial yang tiada ujungnya. Fitroh manusia tentunya akan tidak terima jika diperlakukan tidak adil terus menerus. Maka wajar jika nasib guru honorer senantiasa diperjuangkan. Hanya saja sistem yang ada tidak mampu mewujudkan keadilan tersebut. Begitulah sistem pendidikan yang semakin liberal mengejar 'profit oriented'.Pendidikan yang berkualitas berbanding lurus dengan biaya pendidikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa pengadaan sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan membutuhkan biaya, merawatnya pun membutuhkan biaya. Termasuk mengupayakan pendidik yang berkualitas dengan terus mengasah kompetensinya juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pertanyaan besarnya, siapakah seharusnya yang bertanggungjawab atas biaya pendidikan tersebut? Jelas, biaya yang tidak kecil untuk pendidikan yang berkualitas tidak bisa hanya ditanggung oleh masyarakat. Tanggungjawab penuh atas penyelenggaraan biaya pendidikan harus menjadi milik negara. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan guna mencetak generasi yang bermutu dan unggul, sebagaimana yang termaktub dalam tujuan pendidikan nasional pada UU Tahun 2003. Demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional yang mulia tersebut, sudah seharunya negara berusaha keras, berkorban totalitas serta mengawal keberjalanannya. Dengan demikian siapapun penguasa di negeri ini, harus bertanggungjawab penuh atas jalannya pendidikan yang berkualitas dan memastikan segala variabel yang bisa mewujudkan tujuan pendidikan berjalan dengan baik, termasuk variabel kesejahteraan semua guru termasuk guru honorer yang menjadi topik masalah yang diangkat dalam makalah ini. Berbicara kesejahteraan guru maka kita akan membicarakan soal gaji guru yang layak. Tentu gaji adalah bagian dari biaya pendidikan juga, selain fasilitas dan sarana prasarana. Pembiayaan pendidikan maka terkait erat dengan sistem ekonomi yang diterapkan dalam sebuah negara. Jika melihat modal dasar yang dimiliki Indonesia yang kaya akan SDA dan kelimpahan kekayaan di darat dan laut, pembiayaan pendidikan berapapun bukanlah masalah. Tapi karena konsep ekonomi indonesia yang condong dengan konsep ekonomi kapitalisme liberal, dimana SDA dan kekayaan alam bisa dikelola bahkan dimiliki oleh swasta atau korporat asing, maka modal dasar tersebut tidak sungguh menjadi modal berharga. Indonesia harus kelimpungan memenuhi anggaran APBN nya dengan pajak yang setiap tahun prosentasenya terus meningkat dan ditutup dengan hutang luar negeri yang mencekik. Padahal kekayaan dan SDA berlimpah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat termasuk modal pembiayaan pendidikan yang besar, malah dinikmati segelintir kapitalis. Inilah yang menjadi penyebab utama nasib guru yang jauh dari kata sejahtera. Membangun Sistem Pendidikan yang Bermutu Khususnya dalam Pemberian Penghargaan yang Layak sehingga Mampu Menyejahterakan Kehidupan Guru tentang kesejahteraan, seharusnya guru dipandang sebagai satu pandangan, yaitu tenaga pendidik yang layak disejahterakan dan dimuliakan karena aktivitasnya berhubungan dengan pembentukan generasi bangsa. Istilah guru honorer telah melukai hati para tenaga pendidik, karena status guru honorer yang mendapatkan gaji tidak selayaknya. Pembahasan selanjutnya adalah membahas bagaimana solusi sistem pendidikan yang mampu mensejahterakan para menyadari bahwa pendidikan adalah aset dan investasi massa depan yang menjanjikan. Bagaimana tidak, dari penyelenggaraan pendidikan ini akan lahir generasi emas pengisi peradaban Islam. Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara beratnggungjawab penuh atas terselenggaranya pendidikan dengan gratis dan negara wajib mewujudkan tujuan pendidikan Islam yaitu mencetak generasi yang mempunyai kepribadian Islam yang mulia dan agung. Pendidikan Islam juga bertujuan untuk menjaga akal manusia. Lihat TQS al-Maidah 90-91; TQS az-Zumar 9; TQS al- Mujadilah 11.Sistem pendidikan Islam ini jelas tak bisa berdiri sendiri, harus ditopang oleh sistem ekonomi dan politik yang sehaluan, apalagi kalau bukan sistem islam. Tentu jika kita membicarakan sistem islam maka tidak lain adalah negara Khilafah akan mengupayakan fasilitas, sarana prasarana, dan menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Infrastruktur pendidikan akan dibangun guna mendukung suksesnya tujuan pendidikan Islam. Para Sahabat telah sepakat mengenai kewajiban memberikan ujrah gaji kepada tenaga-tenaga pengajar yang bekerja di instansi pendidikan negara Khilafah di seluruh strata pendidikan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar setiap sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam Al-Baghdadi, 1996, negara Islam juga memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas sarana dan prasarana yang disediakan praktisnya adalah Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar 4,25 gram emas. Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan biaya pendidikan di dalam sistem Islam, tentunya Islam mempunyai sistem ekonomi yang unggul sehingga mampu menyelenggarakan pendidikan secara gratis. Lalu dari mana sumber biaya pendidikan Islam?Seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara Khilafah diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah amah. Seluruh pemasukan negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai’ dan kharaj, serta pos milkiyyah amah, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi maka negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari milkiyah ammah harta kepemilikan umum yaitu di dalamnya termasuk sumber daya alam dan aset kekayaan negara. Pastinya jika Indonesia menerapkan sistem Islam akan mampu menyelenggarakan pendidikan gratis, mengingat kekayaan alam dan sumber daya alam yang melimpah ruah dari Sabang sampai jika sebuah negara Khilafah mengalami krisis, syariat Islam membolehkan negara s mengambil pungutan demi terselenggaranya tiga kepentingan umum yaitu kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Asalkan pungutan tersebut tidak memberatkan dan ikhlas diberikan demi tercapainya kemashlahatan paparan di atas tentunya tidak hanya guru yang sejahtera, seluruh warga negara Khilafah akan dijamin kesejahteraannya, karena hal tersebut adalah bagian dari hukum syara yang akan dimintai pertanggungjawaban di institusi Khilafah maupun di permasalahan dan pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikutTidak meratanya gaji yang diterima oleh guru, seperti yang dialami guru honorer adalaha. Bukti bahwa porsi anggaran pendidikan minim dan tidak proporsional. Hanya 20% dari APBN500T, seharusnya bisa lebih besar lagi. Dimana mampu menjamin mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga dan peserta Akibat Indonesia masuk di lingkaran kapitalisme global, memaksa pemerintah untuk melepas tanggung jawabnya dan hanya menjadi regulator semata. c. Pendidikan diserahkan ke mekanisme pasar. Hal ini sangat bahaya karena pendidikan hanya akan dijadikan sebagai komoditas para kapitalis mengejar kesejahteraan guru honorer berpengaruh pada tanggung jawab dan pengorbanan untuk mencerdaskan anak Gaji yang tak manusiawi, membuat guru honorer mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan Pekerjaan sampingan ini menyita waktu dan perhatian guru, padahal proses pembelajaran harus disiapkan diluar jam mengajarc. Semua guru harus mewujudkan tujuan pendidikan nasional, tapi jika guru tidak sejahtera, bahkan terzalimi, bagaimana tujuan tersebut bisa terwujud?Sistem pendidikan yang bermutu dan mampu memberikan imbalan dan penghargaan yang layak untuk guru adalah sistem pendidikan Islam dalam naungan Khilafah. a. Khilafah menjadikan aset berharga untuk massa depan, sehingga tujuan pendidikan Islam mencetak generasi unggul berkepribadian Islam akan serius untuk diwujudkan dan didukung oleh berbagai perangkat sistem yang Dalam sistem Khilafah, pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah tanggung jawab penuh negara dan wajib diselenggarakan dan dipenuhi secara Sumber pendapatan negara Khilafah diperoleh dari baitul mal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah amahharta kepemilikan umum. Dalam sistem Khilafah SDA yang melimpah haram dikapitalisasi, karena semuanya digunakan sebagai modal besar untuk menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, dan keamanan Sistem pemerintahan Khilafah tidak hanya menjamin kesejahteraan guru, tapi juga seluruh warga negaranya. Sistem Khilafah terbukti unggul dan adil secara ekonomi, politik, dan lain-lain, karena bersumber dari pedoman hidup yang telah Allah SWT turunkan.[]Oleh Ika MawarningtyasAnalis Muslimah Voice
YayasanPendidikan Santo Yohanes yang menggaji gurunya rata-rata Rp 8 juta per bulan; Sementara itu gaji guru swasta di luar 10 daftar di atas boleh dibilang secara umum lebih rendah, misalnya saja rata-rata gaji guru Kinderfield adalah Rp 4 juta per-bulannya, sementara gaji guru di Al Izhar Pondok Labu rata-rata adalah Rp 5 juta per
- Gaji Guru PNS terbaru tahun 2022 lengkap dengan tunjangan hingga uang pensiunan. Gaji guru masih belum sebanding dengan jasa mereka dalam mendidik generasi muda Indonesia. Lantas berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini? Gaji guru berperan penting untuk menunjang kesejahteraan guru. • Gaji Polwan Terbaru Tahun 2022 Sesuai Pangkat dan Golongan Lengkap dengan Tunjangan Per Bulannya Bagi guru honorer mungkin besaran gajinya masih belum memadai untuk menunjang hidup sehari-harinya. Namun bagi guru yang sudah berstatus PNS, meski gaji pokoknya kecil, pemerintah memberikan berbagai tunjangan agar kesejahteraan guru bisa tercapai. Selain itu, guru PNS juga mendapatkan gaji setiap bulannya meski sudah pensiun. Faktor tersebutlah yang kerap membuat banyak orang ingin menjadi guru PNS. Selain itu, formasi guru juga menjadi formasi yang paling sering dibuka saat seleksi CPNS. Gaji guru PNS Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil PNS. Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya. Saat ini, persyaratan untuk menjadi guru di Jakarta minimal lulusan sarjana atau S1.
Gajimengajar tersebut ditambah dengan honor tetap sebesar Rp12 ribu. Jika diakumulasikan dalam sebulan, gajinya tak sampai Rp200 ribu. Dalam videonya menyebutkan dirinya hanya mendapatkan gaji
JOGJA - Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogja, Dedi Budiono mengatakan, seluruh guru tidak tetap yang mengajar di sekolah negeri baik SD maupun SMP di wilayah setempat telah mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yakni setara dengan upah minimum provinsi UMP."Penetapan upah kita minimal UMP DIY, jadi kalau pengangkatan berdasarkan skema yang dilakukan dinas itu upahnya UMP, bahkan yang diangkat oleh sekolah negeri itu standar gaji juga sama," katanya, Jumat 26/11/2021. Hanya saja, Dedi mengakui bahwa upah guru tidak tetap yang berada di sejumlah sekolah swasta atau milik yayasan di Kota Jogja sulit untuk diawasi. Skema penggajian guru tidak tetap di sejumlah sekolah swasta atau milik yayasan memang diatur oleh masing-masing sekolah sesuai dengan kemampuan anggaran sekolah."Yang sulit memang pengawasan soal pengangkatan GTT yang di swasta atau yayasan. Jadi itu kan diluar jangkauan kita, kita juga tidak bisa memaksa harus gaji sekian, karena mereka juga punya hitungan sendiri mengenai kemampuan anggarannya. Kalau sekolah negeri kita pastikan UMP," JUGA 5 Kebiasaan Makan Sederhana Ini Bikin Hidup Lebih LamaDijelaskan, dalam pengangkatan guru tidak tetap dinas mengacu pada kebutuhan guru di masing-masing sekolah. Perhitungannya yakni dengan melihat jam mengajar guru sebanyak 24 jam dalam sepekan per satu mata pelajaran. Pengangkatan juga dilakukan dengan proses seleksi yang profesional yang diselenggarakan dinas terkait atau melalui masing-masing sekolah."Ada yang diangkat oleh sekolah masing-masing atau kepala sekolah. Guru honor kita sekitar 200-an SD dan SMP, skema pengangkatannya itu dimulai dari laporan dari masing-masing satuan pendidikan mengenai kebutuhan guru," ujarnya. BACA JUGA Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sebab syarat guru swasta untuk bisa ikut sertifikasi guru sehingga mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, ya harus sebagai guru tetap di yayasan," kata Sulistiyo. Pengangkatan guru di sekolah swasta sebagai guru yayasan, kata Sulistiyo, memang berkonsekuensi pada adanya gaji pokok dan tunjangan kesejahteraan lainnya.
BerandaKlinikKetenagakerjaanHukumnya Jika Yayasa...KetenagakerjaanHukumnya Jika Yayasa...KetenagakerjaanSenin, 27 Juni 2022 Bisakah yayasan didenda kalau telat bayar gaji karyawan? Apa hukumnya jika yayasan tidak membayar BPJS ketenagakerjaan? Apakah yayasan juga tunduk pada UU Ketenagakerjaan? Yayasan termasuk sebagai pemberi kerja atau perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan hak-hak karyawan yayasan termasuk pembayaran gaji karyawan tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Karyawan Yayasan Berhak Terima GajiBerdasarkan Pasal 2 UU Yayasan, organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Dalam tindakan kepengurusan serta kegiatan operasional sehari-hari yayasan diemban oleh pengurus, di mana pengurus bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan yayasan. Pengurus yayasan juga tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.[1]Berjalannya kegiatan yayasan tentu tidak terlepas dari peran para karyawan yayasan. Pengurus tidak mungkin melaksanakan kegiatan sosial yayasan tanpa bantuan dari perangkat di bawahnya. Konsep ini sama dengan organ direksi PT yang tidak mungkin untuk melaksanakan kegiatan usaha PT tanpa dibantu masalah gaji secara eksplisit telah dituangkan dalam Pasal 5 ayat 1 UU 28/2004 yang selengkapnya berbunyiKekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Namun ada pengecualian yang dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar yayasan bahwa pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal pengurus yayasan[2]bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik horizontal maupun vertikal dengan pendiri, pembina, dan pengawas; danmelaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh melaksanakan tugas kepengurusan sesuai ketentuan hari dan jam kerja yayasan bukan bekerja paruh waktu/part time.Adapun penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium ditetapkan oleh pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan yayasan.[3]Dikutip dari Karyawan Yayasan Boleh Digaji, ketentuan Pasal 5 UU Yayasan sebelum perubahan bersifat rigid dan dapat diinterpretasikan, kekayaan yayasan dilarang untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan. Akibatnya, karyawan yayasan juga tidak akan bisa menikmati hasil kerja kerasnya tiap bulan hal. 1.Masih dalam laman yang sama, Abdul Gani Abdullah, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Depkeh HAM pada periode itu menjelaskan bahwa karyawan yayasan boleh digaji. Larangan menerima gaji hanya berlaku untuk organ yayasan hal. 1.Abdul Gani berpendapat organ yayasan tidak boleh digaji, kecuali anggota organ yayasan. Seperti kalau di rumah sakit, dokter harus dibayar karena keahliannya yang bekerja. Begitu juga seorang profesor yang menjadi ketua yayasan dan dia menjadi dosen di universitas di mana yayasan didirikan hal. 2.Untuk penggajian karyawan yayasan, alokasinya diambil dari anggaran-anggaran yayasan itu sendiri. Abdul Gani menjelaskan bahwa komponen gaji karyawan yayasan masuk ke salah satu anggaran pengeluaran Yayasan hal. 2.Apabila ketentuan Pasal 5 UU Yayasan lama diterapkan, dikhawatirkan tidak akan ada yang bersedia menjadi pengurus yayasan secara cuma-cuma, sementara untuk jabatan pengurus dan karyawan yang telah meluangkan waktu serta tenaganya tidak mendapatkan balasan yang setimpal.[4]Sehingga, revisi UU Yayasan dalam UU 28/2004 menambahkan pengecualian, artinya tidak dilarang jika pengurus atau karyawan diberikan gaji, upah atau honorarium dengan kriteria Hukum Jika Yayasan Telat Bayar GajiSementara itu, jika melihat dari ketentuan UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[5]Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[6]Menurut hemat kami, yayasan termasuk sebagai pemberi kerja, yang menurut UU Ketenagakerjaan wajib membayar upah kepada yayasan sebagai pemberi kerja telat membayar gaji karyawannya, Anda dapat membaca Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha untuk mengetahui langkah hukum tepat yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pembayaran gaji karyawan, berikut denda yang dikenakan bagi yayasan yang telat bayar itu, tidak ada alasan bahwa gaji boleh tidak dibayarkan karena yayasan tidak punya uang. Justru ini dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, dan karyawan berhak menuntut pembayaran juga THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?Sanksi Administratif Tidak Mendaftarkan BPJS KetenagakerjaanPengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah minimal Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, demikian yang disarikan dari Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?Karena yayasan juga sebagai pemberi kerja atau dalam hal ini pengusaha, kami berpendapat, yayasan wajib mendaftarkan karyawannya dan wajib memungut maupun membayar iuran dan menyetorkannya kepada BPJS.[7]Lebih lanjut, bersumber dari laman yang sama, program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan terdiri atasjaminan kecelakaan kerja;jaminan hari tua;jaminan pensiun;jaminan kematian; danjaminan kehilangan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan “tidak membayar BPJS” dalam artian “tidak mendaftarkan BPJS”. Maka, apabila benar yayasan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, ia akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.[8]Apakah Yayasan Tunduk Pada UU Ketenagakerjaan?Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya mengenai yayasan telat bayar gaji karyawan serta berangkat dari definisi yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[9]Kemudian merujuk pula pada pengertian pemberi kerja maupun perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan,[10] maka terdapat benang merah dengan yayasan itu demikian, yayasan dapat dikategorikan sebagai pemberi kerja atau perusahaan, sehingga Yayasan tunduk pada UU jawaban dari kami, semoga Hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Prasetya. Yayasan dan Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2014.[3] Pasal 5 ayat 3 UU 28/2004[4] Rudhi Prasetya. Yayasan dan Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2014, hal. 71[6] Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan[8] Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU BPJS[9] Pasal 1 angka 1 UU Yayasan[10] Pasal 1 angka 4 dan 6 UU KetenagakerjaanTags
Apalagidi beberapa daerah sudah ada guru honorer yang digaji sesuai UMK, sementara gaji guru swasta mayoritas bersumber dari yayasan. Di Semarang, Jawa Tengah guru SD swasta masih ada yang mendapatkan honor antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan dari yayasan. Padahal UMK di Kota Semarang pada 2017 sebesar Rp 2.125.000.
Berapa banyak penghasilan Guru di Indonesia?Rata-rata gaji pokokGaji rata-rata untuk guru adalah Rp per bulan di gaji dilaporkan, diperbarui pada 12 Juni 2023Perusahaan ternama untuk Guru di IndonesiaKota dengan gaji terbesar di dekat Indonesia untuk GuruJakarta54 gaji dilaporkanDenpasar6 gaji dilaporkanTangerang13 gaji dilaporkanSurabaya7 gaji dilaporkanDi manakah Guru bisa mendapatkan penghasilan lebih besar?Bandingkan gaji untuk Guru di lokasi yang berbedaBerapa besar gaji dari profesi yang serupa di Indonesia?
diangkatoleh Yayasan, dan dapat ditugaskan pada bidang akademis atau non akademis secara penuh (full time) dengan mendapat penghasilan tetap berupa gaji, dan tunjangan serta penghasilan lain yang menjadi haknya, serta berhak mendapat kesempatan untuk diberikan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala sesuai dengan prestasi kerja. 6.
3 hari ago Pendidikan Info Menarik – Bagi Sekolah atau Madrasah yang berstatus swasta maka biasanya agar mempunyai legalitas hukum yang kuat maka akan di kelola oleh sebuah Yayasan. Peranan Yayasan bagi Madrasah itu sangat besar, bahkan Yayasan berhak mengangkat dan memberhentikan seorang Tenaga Pendidik Guru. Pengangkatan Guru Tetap Yayasan GTY ini selanjutnya akan dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan SK. Bagi Kamu yang belum mengetahui seperti apa SK Guru Tetap Yayasan GTY itu? Dalam artikel ini saya membagikan link download contoh SK Guru Tetap Yayasan Madrasah format Yayasan bagi Madrasah itu sangat besar. Contohnya Yayasan berhak mengangkat Tenaga Pendidik Guru baru atau bahkan memberhentikan Guru dari kerjanya. Maka dari itu Tenaga Pendidik Guru Madrasah yang bersatus honorer biasanya akan mendapatkan Surat Keputusan SK dari Yayasan. Pengangkatan Guru Honorer Madrasah swasta oleh Ketua Yayasan bernama Guru Tetap Yayasan GTY. Bahkan bukan hanya Tenaga Pendidik Guru saja, Ketua Yayasan berhak juga menentukan atau mengangkat Kepala Madrasah. Jika seandainya di Madrasah tersebut belum ada Kepala Madrasah status Pegawai Negeri Sipil PNS atau Kepala Madrasah definitif dari Kementerian Agama Kemenag. Kemudian Ketua Yayasan harus menerbitkan SK Pengangkatan Kepala Sekolah. Fungsi Yayasan Bagi Pendidikan Madrasah1. Sumber Pendanaan2. Pengelolaan Program3. Pengembangan Sumber Daya Manusia4. Penyediaan Sarana dan Prasarana5. Advokasi dan PendampinganDownload Contoh SK Guru Tetap Yayasan Format WordFungsi Yayasan Bagi Pendidikan Madrasah Yayasan memiliki peran yang penting dalam mendukung pendidikan Madrasah. Berikut adalah beberapa fungsi Yayasan bagi Pendidikan Madrasah 1. Sumber Pendanaan Yayasan dapat menjadi sumber pendanaan bagi Madrasah. Yayasan dapat mengumpulkan dana melalui sumbangan, donasi, atau penggalangan dana lainnya. Dana yang terkumpul dapat Yayasan gunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan Madrasah, termasuk pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas, pengadaan peralatan pendidikan, beasiswa, dan bantuan pendidikan lainnya. 2. Pengelolaan Program Kemudian Yayasan dapat membantu mengelola program pendidikan di Madrasah. Mereka dapat membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pendidikan yang terselenggara di Madrasah. Yayasan juga dapat membantu dalam merancang kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan Madrasah dan membantu meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran. 3. Pengembangan Sumber Daya Manusia Selanjutnya Yayasan dapat berperan dalam pengembangan sumber daya manusia di Madrasah. Mereka dapat menyelenggarakan pelatihan dan workshop untuk guru-guru Madrasah agar mereka dapat meningkatkan keterampilan mengajar dan pemahaman tentang pendidikan Islam. Yayasan juga dapat memberikan beasiswa atau dukungan pendidikan lainnya kepada guru-guru agar mereka dapat melanjutkan studi atau mengikuti program pengembangan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kemudian Yayasan dapat membantu dalam penyediaan sarana dan prasarana yang Madrasah butuhkan. Hal ini termasuk pembangunan gedung, perbaikan fasilitas, pengadaan perpustakaan, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya. Yayasan juga dapat membantu dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat Madrasah gunakan dalam proses pembelajaran. 5. Advokasi dan Pendampingan Terakhir Yayasan dapat berperan sebagai advokat bagi Madrasah. Mereka dapat membantu dalam memperjuangkan kepentingan Madrasah di tingkat lokal, regional, dan nasional. Yayasan juga dapat memberikan pendampingan dan bimbingan kepada madrasah dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan dalam dunia pendidikan. Melalui fungsi-fungsi ini, Yayasan dapat berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan pendidikan Madrasah. Dengan dukungan Yayasan, Madrasah dapat meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi siswa, dan membantu dalam pembentukan generasi yang memiliki pemahaman agama yang baik serta keterampilan yang relevan dengan tuntutan zaman. Download Contoh SK Guru Tetap Yayasan Format Word Guru Honorer atau Guru Sukarela yang pengangkatannya oleh Ketua Yayasan harus mendapatkan Surat Keputusan SK. Karena SK Guru Tetap Yayasan GTY ini terkadang kita perlukan oleh Guru yang bersangkutan. Contohnya untuk kepemilikan NUPTK, pengajuan atau daftar Sertifikasi Guru, dan lain-lain. Bahkan SK Guru Tetap Yayasan bisa kita jadikan sebagai bukti dokumen ketika Guru Honorer hendak meminjam uang ke bank. Biasanya keberlakukan SK Guru Tetap Yayasan hanya satu tahun saja sejak penerbitan SK GTY. Maka dari itu jika guru yang bersangkutan masih membaktikan diri di Madrasah, Yayasan wajib mengeluarkan kembali SK GTY. Umumnya penerbitan SK Guru Tetap Yayasan adalah setiap bulan Januari bukan setiap pergantian Tahun Pelajaran. Baca Juga Download SK Pembagian Tugas Mengajar Madrasah Format Doc Karena pentingnya SK Yayasan bagi Kepala Madrasah dan Guru Honorer Tenaga Pendidik, maka dari itu sudah menjadi kewajiban Ketua Yayasan dalam menerbitkannya. Mungkin saja pengurus Yayasan merasa kesulitan dalam membuat SK Guru Tetap Yayasan GTY. Pada artikel ini saya akan memberikan contoh SK Guru Tetap Yayasan untuk semua jenis Madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah MI, Madrasah Tsanawiyah MTs, Madrasah Aliyah MA, dan Madrasah Aliyah Kejuruan MAK. Agar lebih memudahkan lagi dalam pembuatannya, contoh SK Guru Tetap Yayasan ini saya sajikan dalam format doc atau format Office Word. Artinya Kamu hanya tinggal mengubah data-data tertentunya saja. Download Contoh SK Guru Tetap Yayasan Semoga artikel ini bermanfaat …
. 205 475 83 84 373 321 416 94
gaji guru tetap yayasan